DEWAN DIAKONIA
Dewan Diakonia aorgan yang memikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup Seksi Diakoni Sosial, Seksi Pendidikan, Seksi Kesehatan dengan Seksi Kemasyarakatan
Pengurus Dewan Diakonia periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:
St. Bidner Siagian
St. Sahata Manurung
St. Radot Sinaga
Haba br. Simanjuntak
Kurniasari br. Pasaribu
Seksi Diakoni Sosial
Seksi Diakoni Sosial adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melaksanakan pelayanan diakonia kepada yang pantas dibantu. Seksi Diakoni Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melaksanakan pelayanan diakonia di tengah-tengah jemaat itu sendiri bagi warga yang memerlukan bantuan dani jemaat.
- Melaksanakan pelayanan diakoni sosial kepada orang-orang yang terpenjara, panti-panti asuhan, dan orang lain di luar jemaat itu sendiri.
- Menghimpun sumbangan, dana dari donateur dan sumber-sumber lain untuk melaksanakan pelayanan diakonia yang lebih luas.
- Menjalankan program diakonia sosial.
- 5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Pengurus Seksi Diakoni Sosial periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:
St. Octaviana br. Sihombing
Megawati br. Simanjuntak
Louisiana br. Sipahutar
Marlin br. Pasaribu
St. Doepik br. Simanjuntak
Seksi Kemasyarakatan
Seksi Kemasyarakatan unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk memelihara, memikirkan, dan membina hubungan dengan masyarakat sekitar dan pemerintah. Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- 1. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah dan golongan-golongan masyarakat sebagai pengejawantahan dari visi dan prinsip HKBP.
- Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup.
- Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber dari lingkungan hidup yang diperlukan untuk pelayanan tersebut.
- Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat Sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Pengurus Seksi Kemasyarakatan periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:
St. Ferry Tobing
Bonardo Batubara
St. Games Siahaan
St. Tambos Siahaan
St. Richard Siregar
Seksi Kemasyarakatan
Seksi Pendidikan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan bagi warga jemaat, demikian juga bagi masyarakat umum sesuai dengan keperluannya. Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan di tengah-tengah warga jemaat dan sekitarnya sesuai dengan keperluan masyarakat dan bangsa.
- Mengupayakan dan mengembangkan kerjasama pendidikan atau pelatihan dan lapangan kerja yang tepat guna.
- Menghimpun sumbangan, dana dari berbagai sumbangan untuk melayankan beasiswa kepada putera-puteri warga jemaat yang memerlukannya.
- Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tuganya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Pengurus Seksi Pendidikan periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:
Yulisia br. Siahaan
Evangeline br. Hutabarat
St. Hotnide br. Sinaga
St. Ronnaida br. Simatupang
Linda br. Hutapea
Christine br. Nababan
Seksi Kemasyarakatan
Seksi Pendidikan unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk warga jemaat dan masyarakat sekitar yang memerlukannya. Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melayankan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukannya.
- Memberikan penerangan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan.
- Melayankan kegiatan menghimpun sumbangan atau dana untuk membantu pembangunan kesehatan masyarakat.
- Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pengurus Seksi Pendidikan periode 2024-2026 adalah sebagai berikut: