DEWAN DIAKONIA

Dewan Diakonia aorgan yang memikirkan dan melaksanakan pelayanan diakonia, meningkatkan pengetahuan dan kesehatan, demikian juga melaksanakan percakapan dan komunikasi dengan masyarakat sekitar maupun pemerintah, yang mencakup Seksi Diakoni Sosial, Seksi Pendidikan, Seksi Kesehatan dengan Seksi Kemasyarakatan
Pengurus Dewan Diakonia periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:

St. Bidner Siagian

Ketua

St. Sahata Manurung

Anggota

St. Radot Sinaga

Anggota

Haba br. Simanjuntak

Anggota

Kurniasari br. Pasaribu

Anggota

Seksi Diakoni Sosial

Seksi Diakoni Sosial  adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melaksanakan pelayanan diakonia kepada yang pantas dibantu. Seksi Diakoni Sosial memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pelayanan diakonia di tengah-tengah jemaat itu sendiri bagi warga yang memerlukan bantuan dani jemaat.
  2. Melaksanakan pelayanan diakoni sosial kepada orang-orang yang terpenjara, panti-panti asuhan, dan orang lain di luar jemaat itu sendiri.
  3. Menghimpun sumbangan, dana dari donateur dan sumber-sumber lain untuk melaksanakan pelayanan diakonia yang lebih luas.
  4. Menjalankan program diakonia sosial.
  5. 5. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Pengurus Seksi Diakoni Sosial periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:

St. Octaviana br. Sihombing

Ketua

Megawati br. Simanjuntak

Sekretaris

Louisiana br. Sipahutar

Bendahara

Marlin br. Pasaribu

Anggota

St. Doepik br. Simanjuntak

Anggota

Seksi Kemasyarakatan

Seksi Kemasyarakatan unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk memelihara, memikirkan, dan membina hubungan dengan masyarakat sekitar dan pemerintah. Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. 1. Merencanakan dan melaksanakan pembinaan untuk mengembangkan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah dan golongan-golongan masyarakat sebagai pengejawantahan dari visi dan prinsip HKBP.
  2. Merencanakan dan melaksanakan usaha-usaha untuk meningkatkan kehidupan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup.
  3. Merencanakan dan mengusahakan sumber-sumber dari lingkungan hidup yang diperlukan untuk pelayanan tersebut.
  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat Sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Pengurus Seksi Kemasyarakatan periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:

St. Ferry Tobing

Ketua

Bonardo Batubara

Sekretaris

St. Games Siahaan

Bendahara

St. Tambos Siahaan

Anggota

St. Richard Siregar

Anggota

Seksi Kemasyarakatan

Seksi Pendidikan adalah unit pelayanan yang dibentuk oleh Jemaat untuk melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan bagi warga jemaat, demikian juga bagi masyarakat umum sesuai dengan keperluannya. Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melayankan kegiatan pendidikan atau pengajaran dan pelatihan di tengah-tengah warga jemaat dan sekitarnya sesuai dengan keperluan masyarakat dan bangsa.
  2. Mengupayakan dan mengembangkan kerjasama pendidikan atau pelatihan dan lapangan kerja yang tepat guna.
  3. Menghimpun sumbangan, dana dari berbagai sumbangan untuk melayankan beasiswa kepada putera-puteri warga jemaat yang memerlukannya.
  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tuganya yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Pengurus Seksi Pendidikan periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:

Yulisia br. Siahaan

Ketua

Evangeline br. Hutabarat

Sekretaris

St. Hotnide br. Sinaga

Bendahara

St. Ronnaida br. Simatupang

Anggota

Linda br. Hutapea

Anggota

Christine br. Nababan

Anggota

Seksi Kemasyarakatan

Seksi Pendidikan unit pelayanan yang dibentuk oleh jemaat untuk warga jemaat dan masyarakat sekitar yang memerlukannya. Memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Melayankan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya yang memerlukannya.
  2. Memberikan penerangan kepada warga jemaat dan masyarakat sekitarnya tentang kesehatan.
  3. Melayankan kegiatan menghimpun sumbangan atau dana untuk membantu pembangunan kesehatan masyarakat.
  4. Membuat evaluasi dan laporan berkala tentang pelaksanaan tugasnya, yang akan disampaikan kepada Ketua Dewan Diakonia dan Pimpinan Jemaat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pengurus Seksi Pendidikan periode 2024-2026 adalah sebagai berikut:

dr. Tiur br. Banjarnahor

Ketua

Apt. Maria br. Datubara

Sekretaris

Zr. Iryaty br. Sijabat

Bendahara

St. Rospita br. Sinaga

Anggota

St. Framel Siagian

Anggota

dr. Lydia br. Rajagukguk

Anggota

dr. Zeba br. Silitonga

Anggota

Ns. Julia br. Sirait

Anggota

Ns. Sri br. Hutapea

Anggota

Ns. Dian br. Nainggolan

Anggota
Scroll to top